Hukum

Wakil Ketua KPK Sebut, Banding Terhadap Kasus Mantan Mentan SYL Diatur UU

×

Wakil Ketua KPK Sebut, Banding Terhadap Kasus Mantan Mentan SYL Diatur UU

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Sebut, Banding Terhadap Kasus Mantan Kementan Diatur UU
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/dok.idenisia

Editor Indonesia, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan banding terhadap vonis penjara 10 tahun yang diterima mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, usai Rakorda Penguatan Peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam Pencegahan Korupsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel,  kemarin (17/7), menegaskan, banding adalah hak yang dijamin oleh undang-undang baik bagi pihak terdakwa, atau jaksa penuntut.

Menurut Johanis Tanak, tidak ada larangan bagi siapa pun untuk mengajukan banding atas putusan hakim dalam perkara pidana, terutama terkait dengan korupsi.

“Hak ini dijamin oleh undang-undang dan tidak bisa dilarang oleh pihak manapun,” tegas Johanis.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan permohonan banding terkait putusan tersebut, yang melibatkan jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan.

Mereka telah mengajukan banding terkait perkara yang melibatkan SYL, KS, dan MH ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan banding ini sedang disusun dalam memori banding yang akan segera disampaikan.

Syahrul Yasin Limpo, mantan Gubernur Sulawesi Selatan, telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun serta denda Rp300 juta oleh majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman penjara KPK juga membebankan biaya ganti kerugian sebesar Rp44 miliar kepada Syahrul. (Lin)

Baca Juga: Pengamat : KPK Vs SYL, Presiden Jokowi Harus Nonaktifkan Firli Bahuri