Iklan SMPB
Internasional

106 WNI Ditangkap di Kamboja, Dua Gedung Diduga Jadi Markas Penipuan Online

×

106 WNI Ditangkap di Kamboja, Dua Gedung Diduga Jadi Markas Penipuan Online

Sebarkan artikel ini
106 WNI Ditangkap di Kamboja, Dua Gedung Diduga Jadi Markas Penipuan Online
106 WNI Ditangkap di Kamboja Terkait Penipuan Online/Dok. kompas
Penangkapan WNI di Kamboja

Editor Indonesia, Phnom Penh — Satuan Tugas Gabungan Kamboja menangkap sebanyak 106 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam operasi besar yang menyasar jaringan penipuan daring (online scam) internasional di Ibu Kota Phnom Penh, Jumat (31/10/2025).

Operasi yang juga melibatkan Komando Terpadu dan Wakil Jaksa Penuntut itu mengamankan total 111 tersangka, terdiri dari 106 WNI, 36 di antaranya perempuan serta lima warga Kamboja. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi markas penipuan daring.

Dikutip dari Khmer Times, penggerebekan pertama terjadi di sebuah gedung sewaan di kawasan Khan Tuol Kork, Phnom Penh. Polisi menyita berbagai peralatan komunikasi serta dua unit Hyundai Staria berpelat Phnom Penh yang diduga digunakan dalam operasi kejahatan tersebut.

Seluruh tersangka kini telah diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penggerebekan kedua dilakukan di Menara IOS, Sangkat Boeung Keng Kang III, berdasarkan perintah Gubernur Phnom Penh dan di bawah arahan Letnan Jenderal Sar Thean.

Penangkapan WNI di Kamboja

Kedua operasi tersebut merupakan bagian dari kampanye nasional Kamboja untuk memberantas sindikat penipuan daring lintas negara. Pemerintah Kamboja menegaskan komitmennya menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan tersebut tanpa pandang bulu.

Ribuan WNI Terjebak Jaringan Scam

Fenomena keterlibatan WNI dalam jaringan scam di Kamboja bukan hal baru. Data Kementerian Luar Negeri RI mencatat lebih dari 10.000 WNI telah menjadi korban penipuan daring di sepuluh negara sejak 2020. Sekitar 1.500 di antaranya dikategorikan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus yang digunakan para pelaku antara lain menawarkan pekerjaan bergaji tinggi, peluang investasi, hingga janji hubungan asmara lewat media sosial. Setelah korban percaya dan mengirimkan uang, pelaku kemudian menghilang tanpa jejak.

Pusat-pusat penipuan daring tersebut biasanya mempekerjakan warga asing, termasuk WNI, agar dapat lebih mudah menipu korban dari berbagai negara menggunakan bahasa lokal.

Lonjakan Kasus di Kamboja

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat lonjakan signifikan kasus WNI bermasalah di Kamboja. Sepanjang Januari–September 2025, terdapat 4.030 kasus yang ditangani, naik 73 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, 3.323 kasus berkaitan langsung dengan sindikat penipuan daring.

Meski demikian, KBRI juga mencatat ada 167.000 WNI yang datang secara resmi ke Kamboja dengan 131.000 di antaranya memiliki visa tinggal selama tiga bulan. Sebagian besar bekerja di sektor restoran, hotel, dan kasino, termasuk kasino daring. (Her)

Baca Juga: Menteri P2MI Tegaskan Kamboja Bukan Negara Penempatan, WNI yang Bekerja di Sana Ilegal