Editor Indonesia, Jakarta — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi menetapkan pedoman kesehatan baru bagi jemaah haji tahun 1447 H/2026 M. Aturan ini menekankan pentingnya kelayakan medis calon jemaah dan kewajiban vaksinasi tertentu demi menjamin penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan bebas dari risiko penularan penyakit.
Berdasarkan informasi dari National Hajj Commission of Nigeria (NAHCON), Kementerian Kesehatan Arab Saudi meminta setiap negara pengirim jemaah memastikan warganya dalam kondisi sehat sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Calon jemaah yang menderita penyakit berat seperti gangguan jantung, paru-paru, ginjal, penyakit kronis stadium lanjut, gangguan mental berat, serta pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi, terapi biologis, atau radioterapi dinyatakan tidak layak berhaji. Ketentuan yang sama berlaku bagi ibu hamil dengan risiko tinggi.
Selain itu, setiap calon jemaah wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter resmi di negara asal yang menyatakan bebas dari penyakit menular aktif, termasuk tuberkulosis dan demam berdarah. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit di tengah jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Vaksinasi Wajib bagi Calon Jemaah
Otoritas Saudi juga menetapkan sejumlah vaksinasi wajib yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan:
1. COVID-19 – Jemaah harus menerima vaksin lengkap yang diakui pemerintah Saudi, dengan dosis terakhir diberikan paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan.
2. Meningitis (ACWY) – Vaksin meningitis kuadrivalen wajib diberikan antara sepuluh hari hingga lima tahun sebelum tiba di Arab Saudi.
3. Polio – Wajib bagi jemaah dari negara berisiko polio. Vaksin diberikan minimal empat minggu sebelum keberangkatan dan dibuktikan melalui International Certificate of Vaccination (Kartu Kuning).
4. Demam Kuning (Yellow Fever) – Diperlukan bagi jemaah dari negara endemik demam kuning, dengan sertifikat vaksin yang masih berlaku saat tiba di Tanah Suci.
Hingga saat ini, Arab Saudi belum merilis daftar negara yang diwajibkan menerima vaksin polio untuk musim haji 2026. Namun, mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI tetap mewajibkan vaksin polio bagi seluruh calon jemaah Indonesia.
Pemeriksaan Ketat di Pintu Masuk
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan akan melakukan verifikasi sertifikat kesehatan secara ketat di semua pintu masuk negara. Jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan berisiko ditolak masuk, diisolasi, atau menjalani pemeriksaan lanjutan.
Jika terjadi wabah penyakit global, Arab Saudi berhak menerapkan langkah tambahan sesuai pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Fokus pada Kesehatan Lansia dan Penderita Penyakit Kronis
Dalam pedoman terbaru yang dirilis melalui laman Nusuk, jemaah lansia serta mereka yang memiliki kondisi kronis berat diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan penyedia layanan kesehatan di negara asal. Pemeriksaan ini bertujuan menilai kesiapan fisik sebelum menunaikan ibadah haji.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan), menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan menyesuaikan kebijakan istita’ah kesehatan sesuai standar baru yang ditetapkan Arab Saudi.
“Saya pesan kepada jemaah, tolong jaga kesehatan. Tahun ini istitha’ah kesehatan sesuai permintaan dari Pemerintah Saudi akan kita kembalikan ke standar semula yang kita miliki,” ujar Gus Irfan kepada wartawan, Rabu (8/10/2025). (Frd)