Editor Indonesia, Tangerang – Seorang pria berinisial A (50) nekat menghabisi nyawa istri keduanya, S (46), di kediaman mereka di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/5/2025). Aksi pembunuhan ini dipicu oleh kecemburuan dan pertengkaran yang kerap terjadi dalam rumah tangga pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal karena korban sering datang ke rumah dan tempat kerjanya, yang juga menjadi lokasi kerja istri pertama A. Hal ini kerap memicu konflik antara A dan istri pertamanya.
“Perilaku istri mudanya memicu pertengkaran dengan istri pertama. Mereka bertiga bekerja di tempat yang sama,” ujar Kombes Zain kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang tetangga yang datang menagih ongkos ojek yang belum dibayar. Karena tak kunjung mendapat jawaban saat memanggil korban, saksi kemudian meminta bantuan tetangga lain untuk memeriksa rumah.
“Keduanya masuk ke dalam rumah dan menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa di kamar. Saat ditemukan, korban hanya mengenakan rok dan tanpa pakaian bagian atas,” jelas Zain.
Para saksi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuhaji. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan identifikasi awal dan membawa jenazah korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.
“Dari hasil autopsi, ditemukan luka memar di bagian mulut dan hidung korban akibat kekerasan benda tumpul. Korban meninggal akibat pecahnya pembuluh darah,” ungkap Kapolres.
Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku adalah suami korban yang terakhir terlihat bersama korban sebelum kejadian.
“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Saat diperiksa, ia mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban,” ujar Zain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Sar)









