Editor Indonesia, Jakarta -Dirjen Kementerian pertanian (Kementan) RI disebut diminta patungan untuk pembelian mobil anak perempuan mantan menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita. Pembelian mobil Toyota Innova dibeli lunas seharga Rp500 jutaan dilakukan sekitar bulan Maret tahun 2022
Hal ini terungkap ketika Jaksa KPK menghadirkan mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang lanjutan digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).
“Itu Innova untuk siapa tadi?” tanya hakim.
“Untuk dikirim ke rumah anaknya,” jawab Arief.
“Di mana?” tanya hakim.
“Di Limo rumah Limo di Jakarta Selatan di Lebak Bulus,” jawab Arief.
“Anaknya yang mana?” tanya hakim.
“Anaknya yang perempuan,” jawab Arief.
“Siapa namanya?” tanya hakim.
“Kalau nggak salah Thita ya,” jawab Arief.
Arief mengatakan saat mengantar mobil itu hanya bertemu sopir Thita. Arief juga mengungkapkan uang itu dikumpulkan dari Eselon I di Kementan. Namun hanya pejabat di Inspektorat Jenderal yang tak dimintai uang untuk pembelian Innova tersebut.
“Siapa eselon I-nya?” tanya hakim.
“Ya eselon I-nya dari Tanaman Pangan ada dari Perkebunan gitu, Yang Mulia,” jawab Arief.
“Dirjen-dirjen barangkali ya?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Arief.
“Berapa eselon I-nya yang mengumpulkan uang berapa banyak? Semua eselon I ?” tanya hakim.
“Tidak Yang Mulia, eselon I yang tidak pernah dibobolkan Inspektorat Jenderal,” jawab Arief.
“Inspektorat nggak kena itu?” tanya hakim.
“Tidak,” jawab Arief.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (Didi)