Hukum

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

×

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
Foto yang viral diduga Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan SYL, ini yang menjerat Firli/dok.ist

Editor Indonesia, Jakarta – Hakim tunggal Parulian Manik resmi mencabut gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut,” ujar Parulian saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Dengan demikian, gugatan dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel resmi dicabut.

Hakim juga memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara tersebut dari dalam register perkara pidana praperadilan.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan pencabutan gugatan tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa ada kekurangan serta ketidaksempurnaan dalam permohonan gugatan. “Kami akan melakukan perbaikan serta mengajukan praperadilan yang dapat memberikan manfaat hukum,” kata Ian.

Parulian kemudian menyerahkan keputusan selanjutnya kepada pihak termohon, yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

“Kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kami. Kami menyerahkan kepada yang mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Firli Bahuri Tiga Kali Ajukan Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri diketahui sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan pertama diajukan pada 24 November 2023 melawan Kapolda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, namun permohonan tersebut tidak diterima.

Gugatan kedua diajukan pada 22 Januari 2025 dan kembali Firli Bahuri cabut gugatannya. Firli kembali mengajukan gugatan ketiga pada 14 Maret 2025, tak berselang kemudian Firli Bahuri cabut gugatannya kembali.

Kasus yang Menjerat Firli Bahuri

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (22/11/2023). Selain itu, Firli juga diduga terlibat dalam pertemuan dengan SYL di lapangan badminton, di mana ia berstatus sebagai saksi meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut. Dugaan adanya kongkalikong dalam gugatan praperadilan Firli turut menjadi perhatian penyidik dalam proses hukum yang berjalan. (Sar)