Jabodetabek

Jaksa Tuntut Mati Pengedar Narkoba di Depok

×

Jaksa Tuntut Mati Pengedar Narkoba di Depok

Sebarkan artikel ini
Jaksa Tuntut Mati Pengedar Narkoba di Depok
Suasana pembacaan vonis di PN Depok/dok.Editor Indonesia-Kisar
Kasus narkoba di Depok

Editor Indonesia, Depok – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Dwi Cipta Damai Putra, dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tuntutan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (11/11/2025).

Terdakwa yang hadir langsung di ruang sidang mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Nurasid di hadapan Ketua Majelis Hakim Misna Febriny dan dua hakim anggota, Zainul Hakim serta **Ultry Meilizayeni.

“Menuntut terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan barang bukti berupa sabu seberat 5.734 gram dan ekstasi seberat 1.316 gram sebanyak 5.020 butir dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Jaksa Nurasid dalam sidang tersebut.

Jaksa menjelaskan, Dwi Cipta Damai Putra yang beralamat di Kampung Sawo, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I. Ia berperan sebagai perantara jual beli sabu dan ekstasi, dengan jumlah barang bukti yang dinilai melebihi batas ketentuan hukum.

Menurut Nurasid, tuntutan mati dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat berbahaya dan tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

“Tindakannya jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan telah merusak generasi muda. Perbuatan terdakwa menunjukkan betapa seriusnya ancaman jaringan narkotika di tengah masyarakat,” kata Nurasid.

Jaksa menyebut tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Senin, 26 Mei 2025, ketika terdakwa menaruh dua kotak berisi sabu dan alat hisap (bong) di bawah pohon bambu dekat Jembatan Panus, Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.

Saat itu, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang telah lama melakukan pemantauan terhadap aktivitas terdakwa segera melakukan penangkapan. Dwi diamankan tak jauh dari halaman rumah di Jalan Sersan Aning Nomor 37, Pancoran Mas, Depok.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia menerima upah serta bonus besar dari seorang bandar berinisial Kis, yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita lebih dari 5,7 kilogram sabu dan lebih dari lima ribu butir ekstasi, menjadikan kasus ini salah satu penyelundupan terbesar di wilayah hukum Kota Depok tahun ini.

Tanpa Hal Meringankan

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kehidupan sosial masyarakat** dan merusak generasi muda.

Kasus narkoba di Depok

“Negara tidak boleh kalah terhadap jaringan narkotika. Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelamatkan bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Nurasid.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa.(Kis)