Editor Indonesia, Balikpapan – Jamaah Islamiyah Kaltim resmi membubarkan diri, menyusul keputusan organisasi militan Jamaah Islamiyah (JI) di Indonesia membubarkan dirinya pada Juni lalu.
JI Kalimantan Timur (Kaltim), yang merupakan organisasi daerah ke-42 yang mendeklarasikan pembubaran diri dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Saya harap keputusan ini membuat ikhwan JI lebih luas dalam menyebarkan kebaikan dan tidak terfokus lagi kepada organisasi ini,” kata Ustadz Parawijayanto, yang merupakan amir (pemimpin tertinggi) JI terlama dan terakhir.
“Kita kembali ke ahli sunnah wal jamaah yang prioritasnya persatuan dan kedamaian, menghindari konflik, toleran dan adil kepada muslim dan non-muslim karena perbedaan pendapat tidak bisa kita hindari,” sambungnya.
Hal tersebut disampaikan Ustadz Parawijayanto dalam acara Diskusi Forum Kebangsaan di Asrama Haji Batakan, Balikpapan, Minggu (17/11/2024) malam, yang dihadiri oleh Kasatgaswil Densus 88 Kalimantan Timur Kombes Dasuki Herlambang, S.I.K, M.Hum. dan Kasatgaswil Densus Jawa Tengah Kombes M. Tedjo Kusumo, S.I.K.
Peserta kegiatan yang bertajuk “Bersatu Kembali Membangun Harmoni” ini, adalah lima puluhan mantan anggota JI, yang betempat tinggal di Balikpapan dan daerah lain di Kalimantan Timur.
Deklarasi Kaltim
Puncak dari kegiatan tersebut adalah deklarasi dari seluruh mantan JI Kaltim untuk membubarkan diri, dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Deklarasi dipimpin Ustadz Heri Mulyanto dan disaksikan Ustadz Imtihan Syafi’i (mantan Ketua Majelis Fatwa JI), Ustadz Bambang Sukirno dan Ustadz Hasan Partono.
Berikut ini isi deklarasi JI Kalimantan Timur:
“Bismillahhirrahmanirrahim
Kami, eks anggota dan simpatisan Jama’ah Islamiyah wilayah Kalimantan Timur, menyatakan:
Mendukung (sami’na wa athona) terhadap pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah oleh para masyayikh kami di Bogor tanggal 30 Juni 2024.
Siap kembali ke pangkuan NKRI, dan terlibat aktif mengisi kemerdekaan serta menjauhkan diri dari pemahaman dan kelompok tatharruf.
Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI, serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.
Semoga Allah meridhai keputusan ini”

Tetap berdakwah dan aktif di pendidikan
Di dalam sambutannya, ustadz Imtihan Syafi’i menjelaskan bahwa Jamaah Islamiyah Kaltim adalah elemen JI di daerah ke-42 yang resmi umumkan pembubaran diri.
Dia yakin JI di daerah-daerah lain mulai Aceh hingga Ambon juga menerima putusan JI Indonesia dan ikut bubarkan diri sebagaimana deklarasi pada 30 Juni 2024 di Bogor.
Sebab seluruh anggota dan simpatisan JI menerimanya setelah dijelaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada pembenaran syar’i terhadap kekerasan dan aksi teror.
“Saya akan mengingatkan diri sendiri dan kalian semua, bahwa selama ini kita salah. Amal yang kita kerjakan kemarin, tanpa kita sadari menimbulkan mudorot untuk bangsa dan masyarakat luas,” papar Ustadz Imtihan.
“Maka kita wajib untuk memperbaikinya. Mengingkari kemungkaran itu tujuannya agar kemungkaran itu hilang,” sambungnya.
Langkah perbaikan yang para mantan anggota JI bisa ikut lakukan adalah terus aktif berdakwah yang fokusnya ke persatuan bangsa, ajarkan Al Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Mayoritas mubaligh
Ustadz Hari Muryanto -mantan anggota Jamaah Islamiyah Kaltim – menyatakan dukungan terhadap paparan Ustadz Imtihan mengenai peran masa depan di bidang dakwah dan pendidikan.
Rencana tersebut sesuai dengan profil mayoritas mantan anggota JI adalah para da’i dan mubalig yang berkarya di daerahnya masing-masing.
“InshaAllah kita selalu berkarya memajukan negara dan mengisi kemerdekaan yang sudah diperjuangkan pendahulu bangsa,” ujarnya.
Ustadz Hasan Partono -mantan aktifis lajnah JI Jawa Tengah- memberikan motifasi kepada para mantan anggota JI agar terus memperluas wawasan pengetahuan keagamaan masing-masing.
Pengetahuan yang luas dan mendalam adalah sarana menjalankan syariat agama sehingga dapat memberikan manfaat bagi keluarga dan bangsa.
“Jangan sampai kita berkeinginan bersyariaat tapi kita tidak memahami syariat itu sendiri. Harus adil dalam menyikapi permasalahan, adil dalam diri kita dan adil dalam menilai orang lain,” ujarnya.
“Mari kita kembali ke NKRI dengan ilmu agar terus melangkah. Allah tidak akan pernah salah memberikan takdir hambanya,” sambungnya.
Komitmen Densus
Pembubaran diri secara resmi JI Indonesia pada Juni, Densus tindaklanjuti dengan pembinaan terhadap para mantan anggota dan mantan terpidana tindak terorime.
Tindak lanjut bukan hanya berupa pembinaan wawasan kebangsaan, tapi juga pembinaan terhadap kemandiran ekonomi yang tidak kalah penting.
“Mengenai keluarga ihwan mantan JI maupun mantan napiter yang kurang mampu, Densus melakukan segala upaya untuk membantu langsung atau memberi pelatihan kerja,” kata Kasatgaswil Densus 88 Kalimantan Timur Kombes Dasuki Herlambang, S.I.K, MH.
Tujuannya agar para mantan anggota JI dan mantan terpidana tindak pidana terorisme, memperoleh sumber nafkah lebih baik untuk menghidupi keluarga masing-masing sehingga dapat mencegahnya kembali terpapar ajakan dan ajaran radikalisme.
“Untuk ihwan mantan JI yang ingin membantu meringankan rekan mantan JI, silahkan. Selama untuk membantu meringankan kesulitan ekonominya, bukan untuk membeli senjata/membiayai kegiatan teror,” sambungnya.
Kasatgaswil Densus Jawa Tengah Kombes M. Tedjo Kusumo, S.I.K yang turut hadir menambahkan bahwa Densus sangat berkomitmen membantu para mantan anggota dan simpatisan JI kembali ke masyarakat.
“InshaAllah kami memegang komitmen bahwa sejatinya ini adalah perjanjian dengan Allah SWT, bukan dengan bapak-bapak. Pada intinya kami tidak akan berkhianat,” tegasnya.
Rekam teror JI di Indonesia
Jamaah Islamiyah (JI) adalah sebuah organisasi militan dengan aktifitas teror yang tersebar di wilayah Indonesia, Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand dan Filipina.
Visi JI yang berafiliasi kepada Al Qaeda adalah mendirikan negara Islam di wilayah negara-negara tersebut.
Inilah yang membuat organisasi bentukan Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar pada 1993 tersebut dinyatakan sebagai terlarang.
Aksi teror JI di Indonesia di antaranya adalah
– Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang
– Bom bunuh diri di depan Kedubes Australia, Jakarta, pada September 2004
– Serangan bom di hotel JW Marriott Jakarta pada Agustus 2003. (Luhur)