Nasional

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM mulai Rp1,9 juta hingga Rp29 Juta

×

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM mulai Rp1,9 juta hingga Rp29 Juta

Sebarkan artikel ini
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Komnas HAM dari Rp1,9 juta hingga Rp29 Juta
Kantor Komnas HAM RI/dok.sekkab

Editor Indonesia, Jakarta – Presiden Jokowi, sapaan Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” demikian bunyi Perpres tersebut, yang dicuplik pada Senin (2/9/2024).

Dalam pasal tiga dari Perpres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan kinerja pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Adapun pasal dua berbunyi bahwa pegawai di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pemberian tunjangan kinerja tersebut dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 4 menyebutkam tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Dalam hal ini sejak ditandatangani pada 28 Agustus 2024. Sedangkan besarannya akan bergantung pada kelas jenjang jabatan.

Besaran tunjangan paling kecil sebesar Rp 1.968.000 pada kelas jabatan 1, dan tertinggi sebesar Rp 29.085.000 pada kelas jabatan 17. (Didi)

Baca Juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Tinjau Ulang Proyek Rempang Eco City

Baca Juga: KontraS : Kebijakan Jokowi Buat Imunitas Bagi Pelanggar HAM