Editor Indonesia, Jakarta — PT KAI Commuter Indonesia (KCI) mengonfirmasi telah menangkap pelaku vandalisme berupa pelemparan batu ke arah rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di lintasan antara Stasiun Cilebut dan Stasiun Bogor, tepatnya di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Anyar, Bogor, pada Jumat (11/7) pukul 16.05 WIB.
Kejadian ini menimpa Commuter Line nomor 1322 relasi Jakarta Kota–Bogor. Akibat pelemparan tersebut, kaca pintu kereta paling belakang pada rangkaian CLI-125 mengalami retak parah di sisi kiri.
“Tidak ada korban dari pengguna dalam kejadian ini. Namun, insiden ini sangat membahayakan keselamatan pengguna maupun petugas di dalam kereta,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam siaran pers pada Sabtu (12/7).
Kereta Tidak Beroperasi Tiga Hari
Kerusakan yang ditimbulkan menyebabkan rangkaian CLI-125 harus menjalani perbaikan menyeluruh. KRL tersebut tidak dapat dioperasikan selama tiga hari untuk proses penggantian kaca yang rusak.
“Dampak dari pecahnya kaca di Kereta CLI-125 ini mengakibatkan rangkaian Commuter Line tersebut tidak dapat beroperasi selama tiga hari karena membutuhkan proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta,” kata Joni.
Joni menegaskan, tindakan pelemparan terhadap KRL merupakan bentuk vandalisme berbahaya yang tidak akan ditoleransi.
“KAI Commuter akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku vandalisme yang membahayakan nyawa,” jelasnya.
Pelemparan terhadap kereta tidak hanya melanggar etika, tetapi juga hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan merusak sarana dan prasarana perkeretaapian dilarang keras. Pelaku juga dapat dijerat pasal dalam KUHP Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
KCI Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Jalur Kereta
KAI Commuter mengimbau masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta api. Peran aktif pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta orang tua sangat dibutuhkan dalam memberikan edukasi kepada warga agar tidak melakukan aksi berbahaya seperti vandalisme terhadap kereta.
“Kami secara rutin melakukan sosialisasi gerakan anti-vandalisme, termasuk larangan pelemparan kereta, kepada warga di sekitar jalur rel. Ini demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jasa KRL,” pungkas Joni. (Frd)








