Editor Indonesia, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, didesak untuk mengusut dugaan korupsi unit pengolahan sampah (UPS) yang melibatkan pejabat aktif dan mantan di lingkaran Pemerintah Kota Depok.
“Sudah setahun lebih dugaan korupsi di unit pengolahan sampah (UPS) Kota Depok, kami laporkan ke Kejari. Belum ada tanda-tanda diperiksa,” kata mantan Anggota DPRD Kota Depok, Murthada Sinuraya, di Depok, Senin (16/9/2024)
Kasus yang dilaporkan Murthada terkait dugaan korupsi UPS tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020. Rincian dugaan korupsi tahun 2012 sebesar Rp4,514 miliar, tahun 2013 sebesar Rp1,061 miliar, tahun 2014 sebesar Rp3,104 miliar, tahun 2015 sebesar Rp4,240 miliar, tahun 2016 sebesar Rp3.054 miliar, tahun 2017 sebesar Rp1,154 miliar, tahun 2018 sebesar Rp5 856 miliar, tahun 2019 sebesar Rp3,569 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp1 miliar
Murthada mengatakan, saat melaporkan kasus, ia juga melampirkan dokumen-dokumen terkait penggunaan APBD. Dia melaporkan dugaan kasus korupsi langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kejari Depok bahkan telah memeriksa Murthada sebagai pihak pelapor. “Saya dua kali diperiksa Kejari Depok,” ujar Murthada.
Anggota DPRD Kota Depok periode 2004-2009 itu mengaku sudah berkali-kali menyambangi Kejari, guna menanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkan itu.
“Sebelum kasus korupsi armada pemadam kebakaran 2024, saya yang duluan melapor. Tak tertutup kemungkinan pihak terkait dalam skandal ini dijerat dan dimintai pertanggungjawabannya,” katanya.
Karenanya, ia meminta laporannya ditindaklanjuti. “Saya sangat yakin, Kejari Depok melakukan penyelidikan terhadap kasus yang belum tersentuh itu,” kata dia.
Murthada menyampaikan, dokumen yang diserahkan ke Kejari berupa satu kardus yang berisi dokumen terkait dugaan korupsi penggunaan APBD pada tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan tahun 2020.
“Laporan tertulis dan barang bukti berupa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkot Depok kini ada ditangan Kejari, ” imbuhnya.
Ia juga siap menyerahkan bukti tambahan apabila diperlukan. “Intinya, kita lihat nanti pembuktiannya oleh Kejari, kita tunggu proses hukum dari Kejari,” katanya.
Murthada berharap, pejabat Executive bisa berprilaku baik dengan tidak melakukan tidak pidana korupsi. “Saya berharap pejabat Executive tidak berani melakukan tidak pidana korupsi agar Kota Depok semakin maju di semua bidang,” katanya.
Terkait aduan Murthada ini, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Depok Mochtar Arifin mengatakan kasus tersebut masih berproses. “Proses penyidikan kasus korupsi UPS tidak ada kendala, terus berlanjut,” kata Mochtar Arifin.
Walaupun demikian, ia mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi UPS yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, diperlukan kesabaran. “Kami serius dalam menangani semua perkara, termasuk kasus korupsi UPS tersebut,” ucapnya tegas. (Kis/A-2)










