Editor Indonesia, Jakarta – Komisi IV DPR RI berencana menelusuri keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait pagar laut misterius milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami juga mau cek sejauh mana kebenaran proses HGB, begitu juga SHM-nya. Konon katanya SHM-nya kami akan telusuri juga. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Priyono, usai melakukan inspeksi mendadak di Kampung Paljaya, Rabu (22/1/2025).
Dalam inspeksi tersebut, Priyono mengonfirmasi adanya kegiatan ilegal berupa pembuatan pagar laut yang belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Atas dasar itu, PKS mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas kasus pagar laut tersebut. Selain itu, pihaknya meminta PT TRPN segera mengurus perizinan PKKPRL agar pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer itu dapat dilanjutkan.
“Kalau di sini kan sudah jelas siapa yang punya. Nanti makanya koordinasikan kira-kira apakah mereka memang izinnya sedang diurus,” ungkap Priyono.
Ia juga mendorong pembentukan pansus DPR untuk menyelidiki persoalan pagar laut, tidak hanya di Bekasi tetapi juga di Kabupaten Tangerang.
“Kemarin di masa sidang, saya secara pribadi mengusulkan DPR membentuk pansus. Termasuk sudah disampaikan oleh Ibu Ketua DPR,” tambahnya.
Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya pada Rabu (15/1/2025) karena proyek tersebut tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
“Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ujar Sumono.
Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya akan menginvestigasi lebih lanjut mengenai keberadaan pagar laut di Bekasi.
“Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar,” tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.
Menanggapi tindakan KKP, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menyebut penyegelan pagar laut tersebut sebagai langkah gegabah, mengingat proyek ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. (Sar)