Pemilu 2024Polhukam

KPU Tetapkan 10 Partai Politik Tidak Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2024, PPP Termasuk

×

KPU Tetapkan 10 Partai Politik Tidak Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2024, PPP Termasuk

Sebarkan artikel ini
KPU Tetapkan 10 Partai Politik Tidak Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2024, PPP Termasuk
Ketua KPU Mochammad Afifudin/dok.dkpp

Editor Indonesia, Jakarta – Dalam Rapat Pleno Terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 tidak berhasil memperoleh kursi di DPR RI periode 2024–2029.

Pengumuman ini disampaikan di Jakarta, Minggu (25/8/2024). Partai-partai tersebut tidak mencapai ambang batas 4 persen suara sah nasional atau kurang dari 6.071.731,72 suara, yang merupakan syarat untuk lolos ke parlemen pada Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa total suara sah nasional pada Pemilu 2024 adalah 151.793.293. Dari jumlah tersebut, sepuluh partai politik gagal memenuhi ambang batas parlemen, termasuk Partai Buruh (972.898 suara), Partai Gelora (1.282.000 suara), Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara), Partai Hanura (1.094.599 suara), Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara), Partai Bulan Bintang (484.487 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara), Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara), dan Partai Ummat (642.550 suara).

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang juga memuat daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024,” jelas Afifuddin.

Di sisi lain, delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil lolos ke parlemen dan memperoleh kursi di DPR RI periode 2024-2029 adalah PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).

Afifuddin menambahkan bahwa ambang batas 4 persen mengacu pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. (Frd)