Iklan SMPB
Nasional

Pemerintah Indonesia Kembali akan Blokir X Terkait Konten Pornografi

×

Pemerintah Indonesia Kembali akan Blokir X Terkait Konten Pornografi

Sebarkan artikel ini
Sambangi Prabowo, Budi Arie Diskusi Ekonomi Rakyat
Menkominfo Budi Arie tengah dalam jumpa pers/dok.tangkapan layar

Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kembali mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Kali ini terkait konten pornografi tayang di platform milik Elon Musk tersebut. Dalam pusat informasi bantuan X pada akhir Mei 2024 disebutkan pengguna diperbolehkan memproduksi dan mengunggah konten pornografi secara publik.

Budi menegaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Ini tertuang dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Perlu saya ingatkan dengan keras semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan di wilayah hukum Indonesia, akan mendapatkan sanksi tegas seperti pemblokiran,” ujar Budi kepada wartawan, di Jakarta, yang dikutip Ahad (16/6/2024).

Kominfo, jelas dia, telah meminta penjelasan ke X tentang community guideline atau panduan komunitas mengenai konten pornografi yang berpotensi melanggar aturan di Indonesia.

“Kami sedang pelajari, sambil terus patroli 24 jam untuk menindak semua konten pornografi di berbagai platform,” ucapnya.

Pihaknya mengaku akan segera mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga jika tidak ditindaklanjuti oleh X mengenai pelarangan konten pornografi.  “Setelah SP ketiga dikeluarkan, saya tidak segan-segan melakukan pemblokiran X jika tetap membandel,” ancam Budi.

Menurut Budi penting adanya pembatasan konten bagi pengguna di wilayah Indonesia. Hal ini sebagai upaya pemerintah menjaga ruang digital yang sehat dan bersih.

“Kita ini harus tegas menegakkan aturan di ruang digital demi melindungi masyarakat luas, melindungi anak-anak dari konten yang merusak mental bangsa,” pungkasnya

Ancaman Kominfo ke X

Sejak tahun 2014, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah beberapa kali mengancam akan memblokir Twitter atau X (nama baru Twitter setelah akuisisi oleh Elon Musk) karena berbagai isu yang dianggap melanggar regulasi Indonesia. Berikut adalah beberapa insiden utama:

1. Isu Konten Pornografi: Pada tahun 2023 dan 2024, Kominfo mengeluarkan ancaman untuk memblokir X jika platform tersebut tetap memperbolehkan konten pornografi. Konten ini dianggap melanggar hukum Indonesia yang ketat tentang pornografi, yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. Kominfo berulang kali mengingatkan bahwa penyebaran konten pornografi dapat mengakibatkan sanksi termasuk pemblokiran akses ke platform tersebut.

2. Pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik): Pada tahun 2022, Kominfo juga pernah mengancam akan memblokir Twitter karena perusahaan tersebut belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Hal ini terkait dengan peraturan baru yang mewajibkan semua platform digital untuk terdaftar agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia. Ancaman ini juga berlaku untuk platform lain seperti Google, Facebook, dan TikTok yang juga sempat menghadapi tekanan yang sama.

3. Konten Sensitif dan Keamanan Negara: Sebelumnya, pada tahun 2018 dan 2019, Kominfo mengancam blokir terhadap Twitter karena banyaknya konten yang dianggap mengancam keamanan nasional atau menyebarkan hoaks. Pemerintah Indonesia telah berulang kali meminta platform untuk meningkatkan moderasi konten dan mematuhi undang-undang lokal terkait penyebaran informasi sensitif.

4. Perubahan Nama dan Domain: Pada pertengahan 2023, setelah Twitter berganti nama menjadi X dan menggunakan domain X.com, Kominfo sempat memblokir akses ke domain baru ini. Pemblokiran terjadi karena ada kesalahpahaman bahwa domain tersebut sebelumnya pernah digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peraturan Indonesia.

Selama bertahun-tahun, ancaman pemblokiran ini sering kali menjadi strategi Kominfo untuk menekan platform media sosial agar mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Namun, hingga saat ini, tindakan pemblokiran penuh terhadap Twitter atau X belum benar-benar diterapkan secara permanen, meskipun ancaman tersebut terus berulang dan menjadi bagian dari dialog antara pemerintah dan perusahaan teknologi. (Jio)