Iklan SMPB
Jabodetabek

Pemprov DKI Jakarta Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga 31 Desember 2025

×

Pemprov DKI Jakarta Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga 31 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Pemprov DKI Jakarta Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga 31 Desember 2025
Ilustrasi/dok.Editor Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda hingga 31 Desember 2025

Editor Indonesia, Jakarta – Menjelang akhir tahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi warga untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini resmi berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh kantor Samsat wilayah Jakarta.

Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menghapus sanksi keterlambatan pembayaran pajak serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut diumumkan TMC Polda Metro Jaya lewat akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, yang juga menegaskan bahwa pelayanan dapat dilakukan secara daring (online).

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat maupun melalui aplikasi SIGNAL, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu. Agar proses berjalan lancar, wajib pajak diminta menyiapkan dokumen penting sebelum datang ke Samsat atau melakukan pengajuan online.

Dokumen yang perlu disiapkan:

  1. STNK asli dan fotokopi.

  2. BPKB asli dan fotokopi.

  3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK beserta fotokopinya.

  4. Surat kuasa apabila pembayaran dilakukan oleh pihak lain.

  5. Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Masyarakat juga dapat memeriksa besaran pajak dan status kendaraan secara daring melalui laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Kebijakan ini diharapkan membantu warga Jakarta menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain memberi keringanan, langkah ini juga diharapkan memperkuat kontribusi sektor kendaraan bermotor terhadap pendapatan daerah.

Program serupa sebelumnya telah digelar pada pertengahan tahun 2025 bertepatan dengan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Kini, kesempatan tersebut dibuka kembali bagi warga yang belum sempat memanfaatkannya. (Sar)

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025: Cek Tanggal, Syarat, dan Cara Bayar Online di SIGNAL