Ekonomi

Pengusaha Kaget, Jokowi Mendadak Teken Aturan Baru Tapera

×

Pengusaha Kaget, Jokowi Mendadak Teken Aturan Baru Tapera

Sebarkan artikel ini
Pengusaha Kaget, Jokowi Mendadak Teken Aturan Baru Tapera
Ketua Apindo Shinta Kamdani/dok.bloomberg technoz

Editor Indonesia, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan heran dan kaget Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendadak meneken PP no 21 tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP no 25 tahun 2020. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, di Bursa Efek Indonesia, Senayan, Kamis (30/5/2024).

Sebab, dari dulu pihaknya sudah memberi masukan dan bersurat kepada Presiden Jokowi soal Tapera. Surat kepada Presiden Joko Widodo  itu berisi perihal penolakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Surat dikirim sebelum PP Nomor 25 Tahun 2020 direvisi menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, bahkan sejak Undang-Undang 4 No 2 Tahun 2016 yang menjadi dasar Tapera diteken oleh pemerintah.

“Justru kalau revisi kita kaget kok mendadak keluar revisi ini? Kemudian kami sekarang akan menyampaikan lagi, kita berkoordinasi dengan pelaku usaha juga dengan para pekerja. Sikap kami semua sama. Serikat buruh semua punya sikap yang sama untuk tidak mendukung PP ini,” kata Shinta.

“Kita sudah mengatakan dari awal, ini cerita lama, sejak UU 4 No 2 2016 kami sudah menyampaikan masukan-masukan kami kepada pemerintah. Karena pada prinsipnya kami selalu medukung kesejahteraan pekerja untuk perumahan, itu baik sekali,” kata Shinta Kamdani

Shinta kemudian menjelaskan, bahwa pada prinsipnya elemen pengusaha mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan untuk rakyat. Namun, Apindo tidak setuju jika elemen pengusaha dan karyawan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera yang terdiri dari 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% bagi pekerja. Sebab, menurut CEO Sintesa Group itu, masyarakat sudah memotong hampir sekitar 17% sampai 18% dari gaji untuk jaminan sosial. Sementara melihat bentuknya, Tapera bukan jaminan sosial.

Alhasil, Shinta mengungkap tidak masalah jika program Tapera dilaksanakan pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dia tidak sepakat jika pengusaha dan pekerja wajib membayar iuran Tapera, sebab iuran untuk perumahan sudah tersedia dalam Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sudah melihat berapa yang dispend, itu 17-18% buat semua jaminan sosial. Kita jangan samaratakan, Tapera itu bukan jaminan sosial, ini yang mau kita tegaskan. Kalau kita dari perusahaan sudah mengeluarkan (uang) buat jaminan sosial, kalau ada program baru Tapera, mau dibuat sukarela ya terserah pemerintah, mau kontribusi APBN terserah. Tapi dari segi yang kita fokuskan, yang penting pekerja dapat kesempatan memiliki rumah yang layak dan itu sudah ada di program MLT,” tegasnya.

Sebelumnya Shinta menyatakan beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen-19,74 persen dari gaji pekerja. Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar. Shinta membedah 18,24 hingga 19,74 persen untuk keperluan apa saja. Pertama, empat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan hari tua sebesar 3,7 persen, jaminan kematian 0,3 persen, jaminan kecelakaan kerja 0,24–1,74 persen, dan jaminan pensiun 2 persen.

Kedua, jaminan sosial kesehatan sebesar 4 persen. Ketiga, cadangan pesangon yang berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 24 Tahun 2004 sekitar 8 persen.

Oleh sebab itu ke depan, ia mengatakan bahwa Apindo bakal berkirim surat lagi kepada Presiden Jokowi soal hal tersebut. Ia berharap pemerintah mau mendengar masukan pengusaha soal Iuran Tapera.

“Kita mau berkoordinasi dulu sebelum kita kirim surat resmi lagi. Saya rasa pemerintah sudah tahu posisi kami, dan pemerintah sudah tahu posisi pekerja. Jadi kita sekarang konsolidasi. Mau dibatalkan, mau direvisi, pada prinsipnya kalau mau dijalankan ASN, TNI/Polri silahkan, asal (kewajiban iuran Tapera) tidak (dibebankan) ke swasta,” pungkasnya. (Frd)