Nusantara

Vonis 2 Tahun dan 9 Bulan Penjara di Kasus PPDS Undip, Keluarga dr. Risma Aulia Kecewa

×

Vonis 2 Tahun dan 9 Bulan Penjara di Kasus PPDS Undip, Keluarga dr. Risma Aulia Kecewa

Sebarkan artikel ini
Vonis 2 Tahun dan 9 Bulan Penjara di Kasus PPDS Undip, Keluarga dr. Risma Aulia Kecewa
Makam dr. Risma Aulia Lestari di Pemakaman Umum Panggung, Kota Tegal/dok.Supar Editor Indonesia
Vonis ringan PPDS Undip

Editor Indonesia, Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Putusan tersebut memicu kekecewaan keluarga almarhumah dr. Risma Aulia yang selama ini memperjuangkan keadilan.

Eks Kaprodi Anestesi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho, divonis dua tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Sri Maryani dan Zara Yupita Azra, masing-masing hanya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Kuasa hukum keluarga korban, Yulisman Alim, menilai putusan tersebut tidak memberikan efek jera.

“Vonis ini tidak bisa memberikan efek jera. Minimal lima tahun penjara adalah hukuman yang pantas,” ujarnya usai sidang, Rabu (1/10/2025).

Meski menghormati putusan hakim, Yulisman menyebut keluarga belum puas dan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa, Khairul Anwar, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak berkaitan langsung dengan kematian dr. Risma Aulia.

“Kalau memang ada kaitannya dengan kematian dokter Aulia, tidak mungkin vonisnya hanya sembilan bulan,” katanya.

Khairul menambahkan, praktik pemerasan yang terjadi pada 2022 bukan dilakukan secara pribadi, melainkan bagian dari sistem yang telah berlangsung turun-temurun di lingkungan pendidikan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dr. Risma Aulia yang memicu perhatian publik mengenai dugaan perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS Fakultas Kedokteran Undip. Kementerian Kesehatan kemudian menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr. Kariadi Semarang.

Pihak FK Undip maupun RS Kariadi telah mengakui adanya perundungan terhadap almarhumah. Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, juga melaporkan sejumlah senior PPDS ke Polda Jawa Tengah hingga kasus ini berlanjut ke pengadilan. (Frd)