Nasional

Awas! Data Kendaraan Dihapus Jika STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun Berturut-Turut

×

Awas! Data Kendaraan Dihapus Jika STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun Berturut-Turut

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai: Rayakan HUT Kota Tanpa Denda!
Ilustrasi/dok.isti

Editor Indonesia, Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor perlu waspada. Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan akan dihapus dan tidak bisa didaftarkan kembali.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2. Disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

Sosialisasi Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan
Menurut dokumen sosialisasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Bapenda Jawa Barat, aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, termasuk yang dimiliki oleh individu, badan usaha, maupun pemerintah. Bila tidak perpanjang STNK dua tahun berturut-turut maka data kendaraan dihapus.

“Kebijakan penghapusan kendaraan berlaku untuk semua jenis kendaraan, tanpa pengecualian,” demikian isi dokumen tersebut.

Baca Juga: Cara Blokir STNK Secara Online dan Offline

Cara Cek Data Kendaraan di Jawa Barat
Untuk pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat, pengecekan status kendaraan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Namun, pengecekan ini hanya dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan yang namanya tertera dalam STNK. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, disarankan untuk segera melakukan proses balik nama.

“Pastikan data kendaraan dan data pribadi Anda tidak diserahkan kepada pihak lain untuk menjaga keamanan informasi,” lanjut penjelasan tersebut.

Segera Lakukan Registrasi Ulang
Apabila hasil pengecekan menunjukkan kendaraan Anda termasuk dalam kategori penghapusan, segera lakukan registrasi ulang STNK di Samsat induk sesuai wilayah pendaftaran kendaraan. Pastikan proses ini dilakukan sebelum habis masa konfirmasi ketiga untuk menghindari konsekuensi penghapusan permanen.

Agar terhindar dari penghapusan data kendaraan, disiplin membayar pajak dan memperpanjang STNK secara tepat waktu menjadi hal yang sangat penting. Jangan sampai kelalaian membuat kendaraan Anda kehilangan status resmi yang terdaftar di sistem. (Sar)

Baca Juga: Surat Lulus Uji Emisi akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK di Jakarta