Editor Indonesia, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait penggunaan jet pribadi dalam kegiatan dinas.
Kelima komisioner yang disanksi yakni Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta empat anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang kode etik yang digelar pada Selasa (21/10/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu satu Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu dua Idham Holik, teradu tiga Yulianto Sudrajat, teradu empat Parsadaan Harahap, dan teradu lima August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.
Selain lima komisioner, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno juga turut mendapat sanksi peringatan keras.
Anggaran dari APBN Capai Rp 90 Miliar
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, terungkap bahwa pengadaan dan sewa jet pribadi dilakukan menggunakan anggaran dukungan kendaraan distribusi logistik Pemilu 2024 dengan nilai mencapai Rp 90 miliar, bersumber dari APBN.
“Kontrak pelaksanaan dilakukan pada Januari hingga Februari 2024 dengan metode e-Purchasing dan diumumkan pada 6 Januari 2025,” kata Raka Sandi dalam sidang.
Pesawat jet yang digunakan merupakan tipe Embraer Legacy 650, dan menurut hasil pemeriksaan DKPP, digunakan sebanyak 59 kali dengan berbagai tujuan, mulai dari perjalanan ke Bali untuk monitoring logistik hingga Kuala Lumpur untuk memantau proses penghitungan suara luar negeri.
Namun, hasil sidang menyebut tidak satu pun penerbangan tersebut berkaitan langsung dengan distribusi logistik Pemilu, sebagaimana tertuang dalam pagu anggaran.
“Di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ungkap anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Ratna menambahkan, sebagian besar perjalanan dilakukan ke wilayah yang bukan tergolong daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta memiliki akses penerbangan komersial reguler yang memadai.
Pembelaan KPU: Efisiensi dan Waktu yang Mepet
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin telah memberikan klarifikasi atas penggunaan jet pribadi. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung 75 hari, jauh lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari.
Kondisi itu, kata Afifuddin, menuntut percepatan dalam pendistribusian logistik dan koordinasi antarwilayah.
“Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi pada 24 Mei 2025.
Ia menegaskan, penggunaan jet pribadi dilakukan untuk memastikan seluruh logistik pemilu tersalurkan tepat waktu ke seluruh daerah, termasuk kunjungan kerja ke tiga provinsi dalam satu hari. (Har)












