Hukum

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Gratifikasi SYL

×

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Gratifikasi SYL

Sebarkan artikel ini
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Gratifikasi SYL
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri/dok.ant

Editor Indonesia, Jakarta – Eks Ketua KPK Firli Bahuri mangkir lagi atas panggilan pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan pemerasan/gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Panggilan ini adalah untuk kedua kalinya Firli mangkir pemeriksaan polisi.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan hari ini.

“Selanjutnya penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini,” ungkap Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024).

Mengenai kemungkinan penjemputan paksa terhadap Firli, disebutkan Ade Ary bahwa itu merupakan kewenangan penyidik.

“Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik ya,” kata Ade Ary.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, pagi ini kuasa hukum Firli Bahuri yaitu Ian Iskandar mengkonfirmasi secara langsung di Polda Metro Jaya atas ketidak hadiran Firli.

“Tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” jelas Ade Safri kepada awak media, Kamis (28/11/2024).

Dijelaskannya, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Firli pada Rabu (20/11). Seharusnya Firli diperiksa penyidik hari ini di gedung Bareskrim Polri.

“Sebagaimana surat panggilan terhadap tersangka FB yang sudah dikirimkan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 20 November 2024, untuk meminta keterangan tambahan terhadap tersangka FB sesuai jadwal pemeriksaannya pada hari ini Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang periksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri,” kata Ade Safri. (SAR)