Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat (Jabar) ajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya, 23, yang telah membunuh juniorya Muhammad Naufal Zidan, 19.
Keberatan vonis mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok itu, disampaikan saat mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Kejari Kota Depok meminta Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menghukum mati Altafasalya Ardnika Basya sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
“Putusan penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan Mahasiswa (UI) belum memberikan rasa keadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, Jumat (3/5/2024).
Kasus ini, jelas Ubaidillah, bukan pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan yang telah direncanakan sebagaimana bunyi Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati.
“Dipersidangan juga terdakwa mengakui merencanakan pembunuhan terhadap adik kelasnya tersebut, terdakwa menghabisi juniornya itu untuk menguasai harta milik korban (Muhammad Naufal Zidan), atas pengakuan tersebut Majelis Hakim harusnya tidak menganulir Pasal 340 KUHP tersebut,” ungkap Ubaidillah.
Pihaknya, lanjut Ubaidillah, tetap menghormati putusan hakim tersebut. Tetapi, vonis seumur hidup yang menjerat terdakwa Altafasalya Ardnika Basya belum memberikan efek pencegahan atau deteren.
“Kami menilai vonis ini tidak sesuai, oleh maka itulah Kejari Kota Depok mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding,” kata Ubaidillah.
Melalui banding tersebut, diharapkan terdakwa dapat divonis mati hingga memberikan efek deteren agar orang lain tidak mengikuti aksi kejahatannya.
Menurut Ubaidillah, hukuman mati layak diterima terdakwa karena melakukan pembunuhan di lingkungan lembaga pendidikan. Selain itu, terdakwa juga melakukan aksi dengan sadis dengan menusukkan senjata tajam (sajam) ke tubuh korban sebanyak 25 kali.
“Serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban kedalam kantong plastik sampah,” ujarnya.
Sebaimana diketahui Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra dengan anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena dalam amar putusannya, Senin (29/4/2024) menyatakan, terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar AA Niko Brama Putra.
Sebagaimana diketahui, jasad Zidan ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam. Polisi menyebutkan pembunuhan diduga dilakukan Altafasalya karena terlilit utang pinjol hingga ingin merampas barang-barang korban.
Altafasalya merupakan orang terakhir yang bersama Zidan sebelum ditemukan tewas, pada Jumat (4/8). Kebersamaan terakhir keduanya ini sempat terekam CCTV kosan pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Zidan saat itu terlihat memakai kupluk dan menyelendangkan jas almamater warna kuning di bahunya. Tak lama kemudian, Altaf menyusulnya.
Zidan dan Altaf sempat ngobrol setiba keduanya di kamar kos. Altaf kemudian berpamitan pulang.
Namun, tanpa diduga Altaf menusuk Zidan dengan pisau lipat yang sudah ia persiapkan di kantong celananya.
“Setelah berada di dalam kamar kos, pelaku dengan korban ngobrol-ngobrol. Pada saat pelaku mau pulang, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari dalam kantong celananya, selanjutnya ditusukkan ke bagian badan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Nirwan saat itu. (Heri)
Baca Juga: Oknum Polisi Pembunuh Sopir Taksi Daring di Depok Divonis Seumur Hidup











