Pemilu 2024Politik

KPU Klaim Sirekap Sudah Diaudit Lembaga Berwenang tapi Ogah Sebut Nama Lembaganya

×

KPU Klaim Sirekap Sudah Diaudit Lembaga Berwenang tapi Ogah Sebut Nama Lembaganya

Sebarkan artikel ini
KPU Klaim Sirekap Sudah Diaudit Lembaga Berwenang tapi Enggan Sebut Nama Lembaganya
Betty Epsilon Idroos/dok.ant

Editorindonesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim telah melakukan audit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh lembaga berwenang tapi enggan ungkap nama lembaganya.

Hal itu merespons permintaan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin hingga masyarakat sipil yang mendesak Sirekap diaudit.

Audit forensik Sirekap perlu dilakukan untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024. Salah satu kejanggalan yang terjadi ialah banyaknya jumlah suara yang tidak sesuai saat diinput.

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos yang merupakan alumni IPB University jurusan sosial-ekonomi , mengeklaim bahwa Sirekap telah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Sayangnya Betty enggan menjelaskan pihak berwenang mana yang telah melakukan audit Sirekap.

“Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Asesment sudah dilakukan, sudah bisa di lihat tadi silahkan, tadi saya sudah jelaskan presdurnya. Mekanisme kerjanya detil sekali,” ujar Betty, di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (19/2/2024).

“Silahkan di lihat C planonya. Sekali lagi, Sirekap adalah alat bantu, ketika alat bantu hayo di lihat dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS ke PPK sampe KPU RI,” ungkapnya.

KPU RI merilis, per hari ini, masih terdapat 1.223 TPS (0,21 persen) dengan kesalahan data perolehan hasil suara Pilpres 2024, dari total 586.646 TPS yang datanya sudah masuk ke Sirekap. Sementara itu, ada 4.167 TPS (0,71) persen dengan kesalahan data perolehan hasil suara Pileg 2024 DPR RI dari total 586.646 TPS yang datanya sudah masuk ke Sirekap.

KPU RI menegaskan, data di dalam Sirekap berperan sebagai alat bantu semata untuk memenuhi aspek keterbukaan informasi publik. Hasil pemilu yang sah ditentukan tidak melalui Sirekap, melainkan lewat proses rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat TPS, luar negeri, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan ditetapkan secara nasional.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik, mengemukakan aplikasi Sirekap ini telah disertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Yang jelas aplikasi sirekap ini disertifikasi sesuai dengan stanadar Kominfo,” ujarnya. (Her)