Nasional

Mentrans Iftitah Pastikan 200 KK Transmigran Selaparang Dapat SHM

×

Mentrans Iftitah Pastikan 200 KK Transmigran Selaparang Dapat SHM

Sebarkan artikel ini
Mentrans Iftitah Pastikan 200 KK Transmigran Selaparang Dapat SHM
Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara/dok.Editor Indonesia/HO-Kementrans
Mentrans Iftitah Pastikan 200 KK Transmigran Selaparang Dapat SHM

Editor Indonesia, Selaparang — Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan komitmen pemerintah untuk membantu 200 kepala keluarga (KK) transmigran di Selaparang, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan mereka.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah bagi transmigran menjadi prioritas utama dalam lima program unggulan Kementerian Transmigrasi (Kementrans).

“Ada lima program unggulan kami. Program pertama adalah Transmigrasi Tuntas, yakni menyelesaikan kepastian hukum atas hak tanah. Itu memang menjadi prioritas utama Kementerian Transmigrasi,” ujar Iftitah dalam keterangannya di Selaparang, Minggu (31/8/2025).

Ia menegaskan, kepemilikan SHM merupakan kebutuhan mendasar bagi para transmigran. Karena itu, Kementrans terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penyelesaiannya.

Meski penerbitan SHM menjadi kewenangan ATR/BPN, Iftitah menekankan bahwa Kementrans memiliki kewajiban moral untuk mendorong penyelesaian masalah ini.

“Kami sudah sampaikan berulang kali, penerbitan sertipikat bukan kewenangan Kementrans, melainkan ATR/BPN. Namun, ini sudah menjadi kewajiban moral bagi kami untuk ikut memperjuangkannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, banyak transmigran di berbagai daerah yang hingga kini belum memiliki SHM meski sudah puluhan tahun menetap. Meski begitu, ia optimistis permasalahan tersebut dapat segera teratasi.

Sebagai contoh, pada Juni lalu, Kementrans berhasil menyalurkan SHM kepada warga transmigran di Sukabumi, Jawa Barat, setelah menunggu selama 25 tahun. Hal serupa juga terjadi di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menerima SHM setelah 17 tahun penantian.

“Semoga kesedihan warga Selaparang karena belum adanya SHM bisa segera terobati dengan hadirnya selembar sertipikat itu. Inilah yang akan kami perjuangkan,” tutupnya. (RO/Didi)

Baca Juga: SHM di Tengah Hutan Konservasi: Skandal Korupsi Ancam Kelestarian Tesso Nilo