Gedung Mahkamah Konstitusi/dok.ant

MK Siap Putuskan Batasan Usia Minimal Capres & Cawapres pada 16 Oktober 2023

Mahkamah Konstitusi |Editorindonesia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan uji materill terkait batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, pada Senin tanggal 16 Oktober 2023.

Demikian disampaikan di laman resmi Mahkamah Konstitusi yakni mkri.go.id. Di laman tersebut disebutkan adat lebih dari satu perkara gugatan mengenai syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang tengah digugat di MK.

Pada 16 Oktober 2023, MK dijadwalkan akan memutus perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A, dan Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Saat ini sejumlah partai politik menunggu putusan dari gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang tengah bergulir di MK. Sebab, nama Putera Sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, digadang-gadang masuk dalam bursa bakal calon wakil presiden. Namun, Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, mensyaratkan batas usia minimal 35 tahun. Tetapi Gibran belum mencapai usia itu. (Her)