Editor Indonesia, Jakarta – Pada 24 Juni 2024, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang menarik perhatian Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Dalam Nota Dinas yang diterbitkan oleh SVP Controller & Reporting Pertamina, Bayu Kusuma Dewanto, kepada SVP Downstream, Gas, Power & NRE Business Development & Portfolio Pertamina, tertanggal 29 Desember 2023, terungkap bahwa penjualan LNG Pertamina tidak bisa disalahkan kepada Karen Agustiawan.
Demikian disampaikan Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, kepada editorindonesia.com, Sabtu (29/6/2024), melalui pesan WhatAppnya. Hengki menjelaskan bahwa nota dinas tersebut memperinci profit (keuntungan) dan loss (kerugian) dari penjualan kargo LNG berdasarkan kontrak portofolio Pertamina dari tahun 2016 hingga November 2023.
Menurut Hengki, penjualan LNG yang merugi di tahun 2020 dan 2021 tidak hanya terjadi pada kontrak Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL), tetapi juga melibatkan kontrak dengan perusahaan lain yang mengalami kerugian yang lebih besar.
Lebih lanjut, Hengki menyatakan bahwa kontrak Pertamina dengan CCL saat ini justru memberikan keuntungan paling besar dibandingkan kontrak lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kendali atas hasil penjualan LNG tidak sepenuhnya bergantung pada satu pihak seperti yang diklaim sebelumnya.
Salah satu poin penting yang diungkapkan Hengki adalah tidak adanya klausul price review untuk semua kontrak LNG Amerika Serikat. Ini berarti, kontrak LNG Pertamina dengan Woodside, yang memiliki klausul price review, mengalami kenaikan harga yang signifikan pada akhir tahun 2023, seiring dengan kenaikan harga pasar minyak.
“Price review memiliki dampak yang signifikan terhadap harga LNG, terutama pada kontrak-kontrak yang harga jualnya terkait dengan harga minyak mentah,” jelas Hengki. Contohnya adalah kontrak dengan Woodside, di mana harga LNG naik dari 11.5% x Referrenced Export Price (REP) menjadi 13.5% x REP setelah price review diterapkan. Ini mengakibatkan peningkatan biaya yang signifikan bagi Pertamina.
Hengki menambahkan bahwa penting untuk memahami bahwa tidak semua kontrak LNG memiliki klausul price review seperti ini, yang menunjukkan kompleksitas dalam manajemen risiko harga di pasar global LNG.
“Kesimpulannya, penjualan LNG Pertamina tidak dapat diatribusikan hanya kepada satu kontrak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL), karena banyak faktor seperti mekanisme harga dan klausul-klausul kontrak yang berbeda,” tutup Hengki.
Dengan demikian, Nota Dinas ini mengklarifikasi peran Karen Agustiawan dalam manajemen penjualan LNG Pertamina, menyoroti kompleksitas dalam manajemen portofolio kontrak LNG perusahaan dalam menghadapi fluktuasi harga global.(Didi)