Editorindonesia, Jakarta – Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyatakan kesalahan konversi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dari formuli C.HASIL yang diunggah lewat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.
“Tentu KPU juga harus responsif mengkoreksi kesalahan secara sigap dan profesional sehingga masalah menjadi tidak berlariut-larut dan makin konspiratif yang akan makin melemahkan kredibilitas Pemilu 2024,” ungkap Titi Anggraini, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/2/2024).
Untuk menjaga kredibilitas KPU, Titi mendorong penyelenggara pemilu untuk melakukan penyelidikan yang memadai guna menilai ada tidaknya unsur kesengajaan. Hal itu demi tujuan menyimpang dari kelalaian pada hasil konversi penghitungan suara pada Sirekap. Oleh karenanya, KPU harus melakukan evaluasi serius untuk mengetahui penyebab atas kesalahan yang terjadi.
“Kesalahan input yang terbiarkan dan terus menerus teramplifikasi tanpa ada narasi klarifikasi yang meyakinkan dari KPU, diyakini pasti akan menimbulkan gangguan terhadap kepercayaan publik atas KPU,” ucap Titi.
Anggota dewan pembina Perludem tersebut menjelaskan, Sirekap sebenarnya alat bantu untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penghitungan suara di TPS. Tujuannya, mencegah manipulasi dalam rangkaian penghitungan dan rekapitulasi suara yang memakan waktu lama melalui pengunggahan hasil asli dari TPS.
Bagi Titi, sorotan publik atas kesalahan konversi hasil penghitungan suara pada Sirekap menunjukkan tingginya partisipasi aktif dan peran serta masyarakat selama tahapan pemilu.
“Bukan hanya dengan mencoblos, tapi juga mengawal hasil suara di TPS-nya. Fenomena ini sesuatu yang menggembirakan bagi pemilu Indonesia asalkan tidak berkelindan dengan hoaks dan provokasi yang menyesatkan,” ujar Titi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui maraknya permasalahan yang terjadi di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU yang belakangan viral di jejaring media sosial.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengemukakan pihaknya akan mengkaji untuk permasalahan Sirekap yang merupakan aplikasi buatan KPU.
Bagja juga mengingatkan Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Penentunya tetap menurut UU 7 Tahun 2017 adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap alat bantu. Semoga alat bantu ini tak menjadi permasalahan,” ungkap Bagja, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (Her)












