Hukum

Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan, MAKI: Bukan Penghentian Perkara

×

Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan, MAKI: Bukan Penghentian Perkara

Sebarkan artikel ini
Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan, MAKI: Bukan Penghentian Perkara
Kades Kohod Arsin bin Asip, penahanannya ditangguhkan/dok.warga

Editor Indonesia, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, bukan berarti perkara dihentikan.

“Penangguhan penahanan itu karena memang masa tahanan sudah habis. Jadi memang harus dikeluarkan dari tahanan,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

Meskipun para tersangka dibebaskan sementara, Boyamin menekankan bahwa proses hukum tetap harus dilanjutkan. “Perkaranya apakah berhenti? Oh, ya enggak. Perkara tetap lanjut. Soal nanti apakah jaksa mau menerima atau tetap tidak menerima, itu urusan lain,” tambahnya.

Menurut Boyamin, sistem hukum di Indonesia mengatur batasan waktu penahanan yang jelas. Bila masa tersebut berakhir dan tidak diperpanjang secara sah, maka penahanan harus dihentikan demi menghormati hak asasi manusia.

“Hak tersangka harus dihormati bila masa penahanan sudah habis. Kalau tidak, itu pelanggaran HAM,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lain. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa masa penahanan para tersangka telah mencapai batas maksimal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni 60 hari.

“Sehubungan dengan berakhirnya masa penahanan, penyidik menangguhkan penahanan terhadap keempat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, sebelum tanggal 24 April,” ujar Djuhandhani, Kamis (24/4/2025).

Djuhandhani menjelaskan, berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, namun dikembalikan pada 16 April 2025 dengan petunjuk agar penyidik turut menyelidiki unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Adapun penahanan terhadap keempat tersangka dimulai sejak 24 Februari 2025.

Dampak Sosial Kasus Pagar Laut

Kasus pemalsuan dokumen tanah ini berdampak luas, khususnya terhadap kehidupan keluarga nelayan di Desa Kohod. Pemagaran kawasan laut yang belum dibongkar secara tuntas menyulitkan para nelayan untuk melaut dan mencari nafkah. Akibatnya, banyak keluarga nelayan mengalami kelaparan dan krisis ekonomi.

Para tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen pertanahan, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, dan surat kuasa pengurusan sertifikat. Pemalsuan ini diduga terjadi sejak Desember 2023 hingga November 2024. Arsin dan rekan-rekannya bahkan disebut mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu terkait lahan di kawasan Pagar Laut. (Sar)

Baca Juga: Pemprov Banten Bongkar Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Dukung Aktivitas Nelayan