Direktur Utama Perum Damri, Setia N Milatia Moemin/dok.ant

Eks Karyawan dan Pimpinan Perum PPD Gelapkan Dana, Potensi Kerugian Rp 23,19 Miliar

Editor Indonesia, Jakarta – Perum Damri menemukan adanya indikasi fraud pada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dengan potensi kerugian Rp 23,19 miliar. Hal ini diketahui setelah merger atau penggabungan kedua perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 pada 6 Juni 2023.

Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin mengatakan, indikasi fraud ditemukan setelah perusahaan melakukan audit khusus terhadap 25 eks karyawan Perum PPD yang diduga terlibat dalam rekayasa pertanggungjawaban fiktif.

“Dari audit tersebut, kami menemukan keterlibatan 29 eks karyawan dan pimpinan Perum PPD dengan jumlah kerugian Rp 23,19 miliar terjadi pada periode 2022,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/6/2024).

“Dan di sini kami mohon dukungan dari seluruh anggota DPR yang terhormat, seluruh anggota Komisi sidang yang terhormat, agar kami bisa menyelesaikan hal ini,” imbuh Setia.

Ia mengaku sudah melaporkan temuan indikasi penggelapan dana tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 April 2023, 12 Mei 2023 dan 29 Mei 2023, serta telah mendapat respons dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. (Her)