dok.ist

OJK Buka Lowongan Kerja untuk Level Staff di 2024

Editorindonesia, Jakarta – OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan membuka lowongan kerja secara terbuka tahun 2024 ini. Khusus untuk level staff dengan beragam latar belakang pendidikan.

“Untuk pemenuhan SDM yang baru di awal tahun ini akan dilakukan secara Open recruitment, khusus untuk level staff. Untuk calon pegawai baru yang dimaksud latar belakang pendidikan yang dibuka cukup luas dengan mempertimbangkan kebutuhan OJK,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konfrensi pers virtual, di Jakarta, kemarin.

Untuk persyaratan administratif yang harus dipenuhi calon pegawai OJK, jelas Mirza, akan dipublikasikan secara luas dalam waktu dekat. OJK bekerja sama dengan pihak penyedia jasa eksternal yang independen melalui berbagai saluran informasi, termasuk media online yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Pemenuhan SDM tersebut dilakukan untuk melengkapi rekrutmen khusus yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak, misalnya untuk mitigasi, untuk IT dan untuk keuangan digital,” jelas Mirza.

Kebutuhan SDM, jelasnya penting untuk dipenuhi agar dapat mendukung tugas dan peran OJK serta optimal sebagai regulator industri jasa keuangan.

“Pemenuhan SDM dilakukan secara bertahap dan selektif dengan tetap memperhitungkan dinamika organisasi secara internal maupun eksternal dan tentu juga pemilihan kapasitas anggaran yang tersedia,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.

Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015. (Didi)