Jabodetabek

Pelayanan SIM di Jakarta saat Pilkada Serentak 2024 Diliburkan

×

Pelayanan SIM di Jakarta saat Pilkada Serentak 2024 Diliburkan

Sebarkan artikel ini
Pilkada Serentak, Pelayanan SIM di Jakarta Diliburkan
Ilustrasi/dok.ant

Editor Indonesia, Jakarta – Pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Jakarta akan diliburkan saat Pilkada serentak, yang dijadwalkan pada Rabu 27 November 2024. Informasi ini disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Senin (25/11/2024).

“Hari Rabu tanggal 27 November 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling DILIBURKAN,” tulis akun tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, juga dijelaskan bahwa pelayanan SIM di seluruh Satpas akan kembali beroperasi pada, Kamis (28/11/2024).

“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun tersebut.

Perlu diketahui, bila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi maka diharuskan mengurus SIM dengan metode pembuatan baru. Artinya, pengendara harus melalui serangkaian tes kembali seperti tes psikotes, tes tulis, dan praktik.

Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, dan biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000. Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi. (Frd)

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Baca Juga: Surat Lulus Uji Emisi akan Jadi Syarat Perpanjangan STNK di Jakarta