Editorindonesia, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui maraknya permasalahan yang terjadi di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU yang belakangan viral di jejaring media sosial.
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengemukakan pihaknya akan mengkaji untuk permasalahan Sirekap yang merupakan aplikasi buatan KPU.
Bagja juga mengingatkan Sirekap bukan penentu terhadap rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Penentunya tetap menurut UU 7 Tahun 2017 adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap alat bantu. Semoga alat bantu ini tak menjadi permasalahan,” ungkap Bagja, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Sementara itu mengenai surat suara yang tercoblos duluan, Bagja mengemukakan pihaknya tak bisa memastikan untuk dilakukan penelusuran tindak pidana pemilu. Alasannya, kata Bagja, karena waktu penyelidikan yang terbatas.
“Itu sangat tergantung pertama dari waktu dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dan juga mencari alat bukti yang ada,” papar Bagja.
“Karena kan itu harus ditarik ke belakang, nah itu yg kemudian akan kita lakukan, tapi juga kemudian masyarakat tiba-tiba kok ini nggak selesai ya, karena satu alat bukti yang kemudian tidak dapat ditemukan dan juga waktunya sangat terbatas,” tambahnya.
Bagja membeberkan Undang-Undang Pemilu hanya memberikan waktu kepada Bawaslu plus penyelidikan selama 14 hari.
“Nah disitulah waktu kami untuk mencari alat bukti, kalau sudah ditemukan diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 Hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut,” ujarnya. (Didi)