Tangkapan layar SIPP PN Surakarta/dok.sipp pn surakarta

Gibran Digugat Almas Terkait Wanprestasi

Editorindonesia, Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka digugat oleh  Almas Tsaqibbirru atas perkara wanprestasi. Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta.

Almas merupakan mahasiswa yang memenangkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Atas gugatan itu, Gibran berhasil melenggang menjadi calon wakil presiden karena pengalaman menjadi kepala daerah meski umurnya belum cukup.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas sudah dua kali menggugat Gibran soal wanprestasi. Yang pertama dilancarkan pada 22 Januari 2024.

Gugatan pertama itu sudah sampai putusan dan di tahap minutasi. Sayangnya, SIPP PN Surakarta tidak memerinci vonis hakim.

Dalam gugatan pertama Almas merasa merugi Rp10 juta karena Gibran. Calon wakil presiden nomor urut dua itu juga dituntut membayar uang itu dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Almas juga meminta Gibran membayar denda keterlambatan Rp1 juta per hari. Gibran juga dituntut berterima kasih kepadanya melalui konferensi pers di media massa.

Sementara itu, gugatan kedua Almas dilancarkan pada 29 Januari 2024. Tidak ada informasi yang dipaparkan dalam SIPP PN Surakarta.

Sidang pertama bakal digelar pada Kamis, 15 Februari 2024. Persidangan digelar di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri Surakarta.

Wanprestasi merupakan keadaan salah satu pihak yang biasanya berupa perjanjian berprestasi buruk karena kelalaian. Biasanya, gugatan itu diajukan untuk pembayaran atas hasil kerja yang tidak dilakukan. (Didi)

Baca Juga : Putusan MKMK Final, yang Tidak Puas Silakan Lapor ke PBB